Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang
meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan pereaturan pemerintah. Yang dimaksud dampak
penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh
adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a. perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
c. proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan
pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan
energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi
dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
d. proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk,
pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan
yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir
dan sebagainya;
e. introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan
baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi
suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada;
f. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
g. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar