Solo merupakan salah satu daerah yang dilaui
oleh sungai bengawan solo. Sungai bengawan solo merupakan sungai terpanjang di
pulau jawa. ‘’ Bengawan ‘’ dalam bahasa jawa berarti sungai yang sangat besar.
Sungai ini memiliki panjang sekitar 548,53 km. Sungai bengawan solo mengalir
melawati 2 provinsi yaitu provinsi jawa timur dan jawa tengah.
Hampir seluruh masyarakat yang dilaui oleh
sungai bengawan solo memanfaatkannya. Sungai ini memiliki berbagai macam jenis
ikan yang dapat di konsumsi oleh masyarakat. Tidak hanya itu, sungai ini juga
dimanfaatkan sebagai air minum oleh masyarakat melalui Instalasi Pengolahan Air
(IPA).
Namun kini kondisi air di sungai bengawan
solo sungguh sangat memprihatinkan. Air di sungai ini sudah tercemar. Menurut
penelitian lembaga swadaya masyarakat Gita pertiwi mengatakan bahwa pencemaran
paling banyak di akibatkan oleh limbah rumah tangga yaitu sebesar 80%.
“Dari
peralatan mandi dan mencuci yang digunakan sehari-hari saja sudah cukup banyak
yang mengandung bahan kimia seperti sabun, pasta gigi, shampo, detergen, dan
lain-lain. Sayangnya, masyarakat tidak tahu atau menyadari bahwa barang-barang
tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa mencemari lingkungan,”
tukas Nunik. Ia berharap kepada dinas terkait senantiasa mengadakan sosialisasi
kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan.
Lalu
di daerah bojonegoro didapati bahwa air di aliran sungai bengawan solo berbuih
atau berbusa. Hal ini di perkirakan akibat dari pencemaran berbagai limbah di
hulu sungai yang terdapat di jawa tengah. Menurut salah seorang masyarakat
kondisi ini baru terjadi hari ini, tetapi kemarin kondisi air di sungai
tersebut jernih.
Berdasarkan
hasil penelitian Perum Jasa Tirta I di aliran Sungai Bengawan Solo yang diperoleh
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, parameter BOD (biochemical oxygen demand ), COD (chemical oxygen
demand), dan DO ( dissolved oxygen ) melebihi baku mutu berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air.
Baik kandungan Klorin bebas, Nitirit, Flourida, Amoniak, Deterjen,
Phospat, Minyak/lemak, COD, BOD, DO (oksigen terlarut), Besi, Mangan, Krom
Hexavalen, Tembaga dan Seng. Ini berdasarkan baku mutu kualitas air yang
diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pemkab Bojonegoro dengan peralatan yang ada baru-baru ini juga melakukan
pemantauan di dua titik lokasi, yakni di Sungai sekitar jembatan Padangan dan
jembatan kalikethek, hasilnya sama, ujar Bambang. Dari hasil pemantauan Perum
Jasa Tirta I tersebut, di Bojonegoro, Klorin bebas nilai maksimum yang
diijinkan kelas I dan II -0,03-0,03 mg/l, kenyataan yang ada mencapai 0,3 mg/l.
Sebaiknya hal ini menjadi perhatian serius
untuk semua kalangan tidak hanya bagi pemerintah yang sudah seharusnya menindak
industry yang nakal dengan membuang limbahnya di bantaran sungai bengawan solo,
akan tetapi peranan masyarakat juga merupakan hal yang sangat penting untuk
mencegah pencamaran yang lebih luas.
Sumber:
1 komentar:
sayang banget yah jadi begitu
resep sosis mie
Posting Komentar